Pelindungan
Pelindungan diberikan kepada Korban atau Saksi yang berstatus sebagai Mahasiswa, Dosen, Tendik, dan Warga Kampus.
Pelindungan kepada Korban atau Saksi dapat berupa:
- memberikan jaminan keberlanjutan pendidikan bagi Mahasiswa;
- memberikan jaminan keberlanjutan pekerjaan sebagai Dosen dan/atau Tendik;
- memberikan jaminan Pelindungan dari ancaman fisik dan non fisik dari Pelaku/pihak lain;
- memberikan jaminan atas kerahasiaan identitas;
- memberikan jaminan atas informasi mengenai hak dan fasilitas; dan
- memberikan Pelindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang diberikan.