Pelindungan
Pelindungan diberikan kepada Korban atau Saksi yang berstatus sebagai Mahasiswa, Dosen, Tendik, dan Warga Kampus.
Pelindungan kepada Korban atau Saksi dapat berupa:
- memberikan jaminan keberlanjutan pendidikan bagi Mahasiswa;
- memberikan jaminan keberlanjutan pekerjaan sebagai Dosen dan/atau Tendik;
- memberikan jaminan Pelindungan dari ancaman fisik dan non fisik dari Pelaku/pihak lain;
- memberikan jaminan atas kerahasiaan identitas;
- memberikan jaminan atas informasi mengenai hak dan fasilitas; dan
- memberikan Pelindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang diberikan.
Archives
Calendar
M | T | W | T | F | S | S |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | ||||
4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |