Struktur Organisasi

KETUA SATUAN TUGAS
TUGAS
- memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan penyelenggaraan PPK;
- memimpin rapat-rapat dalam Penanganan Kekerasan, termasuk penyusunan kesimpulan dan rekomendasi;
- bertanggungjawab dan merencanakan ketersediaan sarana dan prasarana, anggaran, peningkatan kapasitas, kerjasama dalam PPK;
- melaporkan hasil dan perkembangan kasus Kekerasan kepada Rektor;
- bertanggungjawab terhadap seluruh penyelenggaraan PPK; dan
- memberikan rekomendasi pada Rektor berkenaan dengan pengenaan sanksi bagi Pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan.
SEKRETARIS
Tugas Pokok:
- Membantu ketua dalam melaksanakan koordinasi kegiatan memberikan pelayanan teknis administrasi penyusunan, pelaksanaan dan Pelaporan program dalam penyelenggaraan urusan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
- Mendukung tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh Ketua sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat (Pasal 21 ayat 2)
Fungsi:
Memberikan layanan teknis administrasi dalam:
- Penyusunan kebijakan, standar operasional prosedur, dan pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di UNS;
- Pelaksanaan sosialisasi mengenai kesetaraan gender, hak Penyandang Disabilitas, pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bagi Warga Kampus;
- Penyelesaian laporan dugaan Kekerasan;
- Penanganan temuan dugaan Kekerasan;
- Pengkoordinasian dengan unsur di bawah Rektor yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;
- Fasilitasi rujukan layanan kepada instansi terkait dalam pemberian Pendampingan, Pelindungan, dan/atau Pemulihan bagi Korban dan Saksi;
- Pemantauan pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut hasil Pemeriksaan; dan
- Penyampaian laporan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan kepada Rektor paling sedikit satu kali dalam satu tahun
Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan
Tugas Pokok:
- Membantu Ketua Satgas dalam mengoordinasikan dan mengendalikan urusan Pencegahan Kekerasan (Pasal 21 Ayat 16), meliputi edukasi, komunikasi, pengkajian, pemantauan, dan pengevaluasian (Pasal 21 Ayat 18).
- Membantu Ketua dalam mengoordinasikan dan mengendalikan urusan Penanganan Kekerasan (Pasal 21 Ayat 17), meliputi Pelaporan, Pemeriksaan, perumusan kesimpulan dan rekomendasi, Pendampingan, Pelindungan, serta Pemulihan (Pasal 21 Ayat 19).
- Mendukung tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh Ketua sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat (Pasal 21 ayat 21)
Fungsi:
A. PENCEGAHAN
– Penyusunan kebijakan, standar operasional prosedur, dan pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di UNS; dan
Pelaksanaan sosialisasi mengenai kesetaraan gender, hak Penyandang Disabilitas, pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bagi Warga Kampus;
B. PENANGANAN
Penyelesaian laporan dugaan Kekerasan;
Penanganan temuan dugaan Kekerasan;
Pengkoordinasian dengan unsur di bawah Rektor yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;
Fasilitasi rujukan layanan kepada instansi terkait dalam pemberian Pendampingan, Pelindungan, dan/atau Pemulihan bagi Korban dan Saksi;
Pemantauan pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut hasil Pemeriksaan; dan
Penyampaian laporan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan kepada Rektor paling sedikit satu kali dalam satu tahun
Tugas Anggota Satgas PPK bidang pelaporan dan Penanganan :
- mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung penerimaan pelaporan dan penjangkauan;
- menerima pelaporan secara langsung melalui telepon, surat elektronik, media sosial, atau rujukan dari lembaga lain;
- menginformasikan hak-hak Korban dan prosedur layanan serta tugas dan kewenangan Satgas;
- bertanggungjawab dalam rujukan yang dibutuhkan pada tahap pelaporan;
- berkoordinasi dengan Ketua Satgas untuk melakukan penjangkauan ke tempat Korban;
- mempersiapkan hasil laporan untuk disampaikan dalam rapat Penanganan kasus termasuk dalam penyusunan hasil kesimpulan dan rekomendasi;
- melaporkan hasil penerimaan pelaporan kasus kepada Ketua Satgas dan/atau Anggota Satgas bidang Pendampingan dan Pemulihan;
- melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor sebagai Penyandang Disabilitas; dan
- melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Satgas PPK terkait PPK;
Tugas Anggota Satgas PPK bidang Pendampingan dan Pemulihan :
- mempersiapkan langkah-langkah dan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam Pendampingan dan Pemulihan;
- melakukan Pendampingan dan Pemulihan sesuai kebutuhan Korban;
- bertanggung jawab dan membuat laporan pelaksanaan Pendampingan dan Pemulihan kepada Ketua Satgas PPKS UNS;
- berkoordinasi dengan sekretaris terkait penyimpanan berkas Pendampingan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual;
- melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian Pendampingan dan Pemulihan kepada Korban; dan
- melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Satgas PPKS terkait PPKS;
Tugas Anggota Satgas PPK bidang humas dan publikasi :
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi Kekerasan Seksual;
- mengumpulkan, menganalisis, menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi yang berhubungan dengan PPK;
- menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi Kekerasan Seksual serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- mengumpulkan, menganalisis informasi/opini masyarakat dan lembaga serta menyampaikan kepada Pimpinansebagai bahan kebijakan PPK;
- mengoptimalkan dan melakukan publikasi informasi-informasi terkait PPK melalui media sosial; dan
- melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Satgas PPK terkait PPK
Archives
Calendar
| M | T | W | T | F | S | S |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
| 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
| 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
| 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
| 27 | 28 | 29 | 30 | |||