Prosedur Lapor
Berikut prosedur dalam pelaporan melalui Satgas PPK UNS:
- Melaporkan kasus yang dialami atau ditemukan melalui formulir pada tautan berikut uns.id/LaporSatgasPPK
- Tim Satgas PPK UNS melakukan assesment terhadap kasus yang dilaporkan
- Terduga korban atau saksi dapat memperoleh fasilitas pendampingan, perlindungan, dan pemulihan.
- Jika terduga pelaku yang tidak terbukti melakukan kesalahan, maka kasus akan selesai dan dilakukan pemulihan nama baik
- Jika terduga pelaku terbukti melakukan kesalahan maka Tim Satgas PPK UNS mengajukan dan hasil investigasi kepada Rektor untuk dijatuhkan sanksi administratif
- Rektor menerbitkan SK sanksi administratif sesuai usulan Satgas PPK UNS.