Prosedur Lapor
Berikut prosedur dalam pelaporan melalui Satgas PPK UNS:
- Melaporkan kasus yang dialami atau ditemukan melalui formulir pada tautan berikut uns.id/LaporSatgasPPK
- Tim Satgas PPK UNS melakukan assesment terhadap kasus yang dilaporkan
- Terduga korban atau saksi dapat memperoleh fasilitas pendampingan, perlindungan, dan pemulihan.
- Jika terduga pelaku yang tidak terbukti melakukan kesalahan, maka kasus akan selesai dan dilakukan pemulihan nama baik
- Jika terduga pelaku terbukti melakukan kesalahan maka Tim Satgas PPK UNS mengajukan dan hasil investigasi kepada Rektor untuk dijatuhkan sanksi administratif
- Rektor menerbitkan SK sanksi administratif sesuai usulan Satgas PPK UNS.
Archives
Calendar
M | T | W | T | F | S | S |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 |
22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 |
29 | 30 |