Rekrutmen Anggota Satgas Antar Waktu dan Volunteer Satgas PPK UNS Periode 2025-2026
Universitas Sebelas Maret Surakarta memberikan kesempatan kepada warga kampus (dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa) untuk menjadi Anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Universitas Sebelas Maret (UNS) Antar Waktu Periode 2025-2026, serta kesempatan kepada warga kampus, alumni UNS serta mitra UNS untuk menjadi Volunteer Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan UNS Periode 2025-2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
I. DASAR PELAKSANAAN
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
II. PERSYARATAN
A. Syarat Umum
Calon Anggota Satuan Tugas Antar Waktu dan Volunteer dari unsur dosen dan tendik:
- tidak pernah melakukan kekerasan;
- tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
- tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.
Calon Anggota Satuan Tugas Antar Waktu dan Volunteer dari unsur mahasiswa:
- tidak pernah melakukan kekerasan; dan
- tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap.
B. Syarat Khusus
Calon Anggota Satuan Tugas Antar Waktu dan Volunteer dari unsur dosen dan tendik:
- masa kerja minimal 4 (empat) tahun;
- memiliki kemampuan berkomunikasi;
- relasi luas;
- memiliki komitmen melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan; dan/atau
- memiliki keterlibatan dalam kegiatan/aktivitas yang berkaitan dengan isu kekerasan, gender, dan/atau disabilitas.
Calon Anggota Satuan Tugas Antar Waktu dan Volunteer dari unsur mahasiswa:
- mahasiswa minimal semester 3 (tiga) dan maksimal semester 7 (tujuh);
- aktif berorganisasi terutama di bidang advokasi;
- dapat bekerjasama dalam tim;
- memiliki kreativitas dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan; dan
- memiliki integritas untuk menjalankan tugasnya dan menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan Korban, Saksi, dan Pelaku.
Volunteer Satgas PPK UNS dari unsur alumni serta mitra UNS:
- diprioritaskan pernah dan/atau sedang terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan;
- memiliki komitmen dalam kesetaraan gender serta pencegahan dan penanganan kekerasan;
- berpengalaman di bidang advokasi, media digital, atau edukasi sosial;
- tidak pernah terlibat dalam kasus kekerasan di dalam UNS maupun di luar UNS; dan
- bersedia terlibat secara sukarela.
III. KELENGKAPAN DOKUMEN ADMINISTRASI PENDAFTARAN
- Surat Pernyataan
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Rekomendasi
- Formulir Pendaftaran
- Scan KTP/Kartu Mahasiswa (Karmas)
Berkas administrasi pendaftaran dikirim melalui uns.id/PendaftaranSatgasPPK2025, paling lambat pada tanggal 8 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB. Informasi mengenai kelengkapan syarat administrasi dan regulasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi dapat diakses melalui uns.id/BerkasAdministrasiPPK dan uns.id/RegulasiPPK. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor berikut 0813 2706 2341 (a.n. Arinda Oktaviana).
Archives
Calendar
M | T | W | T | F | S | S |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | ||||
4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |