Struktur Organisasi

Tugas Ketua Satgas PPK :
- memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan penyelenggaraan PPK;
- memimpin rapat-rapat dalam Penanganan Kekerasan, termasuk penyusunan kesimpulan dan rekomendasi;
- bertanggungjawab dan merencanakan ketersediaan sarana dan prasarana, anggaran, peningkatan kapasitas, kerjasama dalam PPK;
- melaporkan hasil dan perkembangan kasus Kekerasan kepada Rektor;
- bertanggungjawab terhadap seluruh penyelenggaraan PPK; dan
- memberikan rekomendasi pada Rektor berkenaan dengan pengenaan sanksi bagi Pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan.
Tugas Sekretaris PPKS :
- menyiapkan rapat internal Satgas PPK;
- membuat notulensi dan/atau berita acara, menyiapkan daftar hadir dan keperluan lain terkait rapat Satgas PPK;
- menyimpan, mengamankan, melindungi, merawat, dan menata seluruh dokumen dan berkas-berkas Penanganan kasus kekerasan.
- membuat surat-surat terkait Pencegahan dan Penanganan kasus Kekerasan;
- berkoordinasi dengan Ketua Satgas untuk merancang dan mendiskusikan agenda kegiatan Satgas PPK;
- membantu ketua dalam menyusun laporan Penanganan kasus Kekerasan;
- mencatat dan menghancurkan berkas Penanganan kasus Kekerasan yang sudah berumur minimal 10 tahun;
- mengelola data dan media informasi terkait Penanganan kasus Kekerasan;
- memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Rektor; dan
- melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Satgas PPK terkait PPK.
Tugas Anggota Satgas PPK bidang Pencegahan, kajian, dan evaluasi:
- melakukan sosialisasi pendidikan kesetaraan Gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta PPK;
- melakukan survei secara berkala tentang Kekerasan Seksual setiap 6 (enam) bulan sekali dan melaporkan hasilnya ke Rektor untuk selanjutnya dikirim ke Kemendikbudristek;
- melakukan evaluasi Penanganan kasus Kekerasan yang ditangani oleh Satgas PPK UNS;
- melakukan Pencegahan keberulangan Kekerasan di Lingkungan UNS;
- melaporkan hasil evaluasi Pencegahan, kajian, dan evaluasi kepada Ketua Satgas PPK UNS;
- menyusun Pedoman PPK; dan
- melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Satgas PPKS terkait PPK.
Tugas Anggota Satgas PPK bidang pelaporan dan Penanganan :
- mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung penerimaan pelaporan dan penjangkauan;
- menerima pelaporan secara langsung melalui telepon, surat elektronik, media sosial, atau rujukan dari lembaga lain;
- menginformasikan hak-hak Korban dan prosedur layanan serta tugas dan kewenangan Satgas;
- bertanggungjawab dalam rujukan yang dibutuhkan pada tahap pelaporan;
- berkoordinasi dengan Ketua Satgas untuk melakukan penjangkauan ke tempat Korban;
- mempersiapkan hasil laporan untuk disampaikan dalam rapat Penanganan kasus termasuk dalam penyusunan hasil kesimpulan dan rekomendasi;
- melaporkan hasil penerimaan pelaporan kasus kepada Ketua Satgas dan/atau Anggota Satgas bidang Pendampingan dan Pemulihan;
- melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor sebagai Penyandang Disabilitas; dan
- melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Satgas PPK terkait PPK;
Tugas Anggota Satgas PPK bidang Pendampingan dan Pemulihan :
- mempersiapkan langkah-langkah dan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam Pendampingan dan Pemulihan;
- melakukan Pendampingan dan Pemulihan sesuai kebutuhan Korban;
- bertanggung jawab dan membuat laporan pelaksanaan Pendampingan dan Pemulihan kepada Ketua Satgas PPKS UNS;
- berkoordinasi dengan sekretaris terkait penyimpanan berkas Pendampingan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual;
- melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian Pendampingan dan Pemulihan kepada Korban; dan
- melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Satgas PPKS terkait PPKS;
Tugas Anggota Satgas PPK bidang humas dan publikasi :
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi Kekerasan Seksual;
- mengumpulkan, menganalisis, menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi yang berhubungan dengan PPK;
- menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi Kekerasan Seksual serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- mengumpulkan, menganalisis informasi/opini masyarakat dan lembaga serta menyampaikan kepada Pimpinansebagai bahan kebijakan PPK;
- mengoptimalkan dan melakukan publikasi informasi-informasi terkait PPK melalui media sosial; dan
- melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Satgas PPK terkait PPK