Satgas PPK UNS Gelar Pelatihan Penanganan Kekerasan
Surakarta, 15 Oktober 2025 – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Sebelas Maret (UNS) menyelenggarakan Pelatihan Penanganan Kekerasan bagi anggota dan Volunteer Satgas PPK UNS. Kegiatan yang berlangsung pada hari Rabu, 15 Oktober 2025 ini dilaksanakan di Ruang Madukara, UNS INN, dan diikuti oleh 22 orang yang terdiri atas anggota dan volunteer Satgas PPK UNS. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas anggota Satgas PPK UNS dalam menangani kasus-kasus kekerasan di UNS secara lebih profesional, efektif, dan berperspektif korban. Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan setiap laporan kekerasan dapat ditangani sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Satgas PPK UNS, Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peran Satgas PPK dalam penanganan kasus kekerasan agar proses penanganan bisa dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelatihan ini merupakan tindak lanjut bagi anggota dan Volunteer Satgas yang telah dilantik pada tanggal 3 Oktober 2025 agar siap menjalankan tugas dalam penanganan kasus kekerasan. Tim pemeriksa harus mampunyai kemampuan mendengar, mengajukan pertanyaan kritis, mencatat dan meformulasikan rekomendasi sanksi kepada Pimpinan Universitas jika dugaan kekerasan terbukti, ujarnya. Pelatihan menghadirkan tiga sesi materi utama yang mencakup seluruh tahapan penanganan kasus kekerasan: Selain sesi materi, acara juga diisi dengan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh peserta pelatihan, sebagai bentuk komitmen anggota dan Volunteer Satgas tidak melakukan kekerasan, mendukung implementasi kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, obyektif, dan menjaga kerahasiaan. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan koordinasi antaranggota Satgas PPK UNS, baik dari unsur dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa. Dengan demikian, Satgas PPK UNS siap memberikan respons yang cepat, tepat, dan terpadu terhadap setiap kasus kekerasan, serta berkontribusi aktif dalam mewujudkan kampus UNS yang inklusif dan menjunjung tinggi harkat dan mrtabat manusia. Tentang Satgas PPK UNS: Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Sebelas Maret merupakan unit kerja yang bertugas melakukan pencegahan dan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus UNS. Satgas PPK UNS dapat dihubungi melalui kanal aduan di WA 081327062341 surel satgasppk@unit.uns.ac.id atau melalui laman resmi https://satgasppk.uns.ac.id. Kantor Satgas PPK UNS berada di Gedung UKPBJ Jalan Ir. Sutami No. 36 A Kentingan, Surakarta. Instagram Satgas PKK UNS
Rekrutmen Anggota Satgas Antar Waktu dan Volunteer Satgas PPK UNS Periode 2025-2026
Universitas Sebelas Maret Surakarta memberikan kesempatan kepada warga kampus (dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa) untuk menjadi Anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Universitas Sebelas Maret (UNS) Antar Waktu Periode 2025-2026, serta kesempatan kepada warga kampus, alumni UNS serta mitra UNS untuk menjadi Volunteer Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan UNS Periode 2025-2026 dengan ketentuan sebagai berikut: I. DASAR PELAKSANAAN II. PERSYARATAN A. Syarat Umum Calon Anggota Satuan Tugas Antar Waktu dan Volunteer dari unsur dosen dan tendik: Calon Anggota Satuan Tugas Antar Waktu dan Volunteer dari unsur mahasiswa: B. Syarat Khusus Calon Anggota Satuan Tugas Antar Waktu dan Volunteer dari unsur dosen dan tendik: Calon Anggota Satuan Tugas Antar Waktu dan Volunteer dari unsur mahasiswa: Volunteer Satgas PPK UNS dari unsur alumni serta mitra UNS: III. KELENGKAPAN DOKUMEN ADMINISTRASI PENDAFTARAN Berkas administrasi pendaftaran dikirim melalui uns.id/PendaftaranSatgasPPK2025, paling lambat pada tanggal 8 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB. Informasi mengenai kelengkapan syarat administrasi dan regulasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi dapat diakses melalui uns.id/BerkasAdministrasiPPK dan uns.id/RegulasiPPK. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor berikut 0813 2706 2341 (a.n. Arinda Oktaviana).